Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (24/1) ini.
Pembacaan tuntutan untuk Irfan kembali diagendakan pada 27 Januari 2023.
Sidang pembacaan tuntutan diundur karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan analisis yudiris dalam berkas tuntutan kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat 27 Januari 2023," ujar Ketua Majelia Hakim Afrizal Hadi
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.