Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan lepas Henry Surya dari dakwaannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," sambungnya.
Syahnan mengatakan Henry Surya tak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim. Syahnan juga menyebut bakal melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya," tutur Syahnan.
"Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban," imbuhnya.
Syahnan mengatakan pembuktian JPU dalam persidangan tak dihiraukan oleh majelis hakim. Dia menyebut hal ini akal-akalan.
Lihat Juga : |
"Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan nggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," papar Syahnan.
Syahnan mengatakan persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban. Dia menyebut usaha JPU sia-sia.
"Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)