Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan dibentuknya larangan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan dukungannya mengenai hal tersebut.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa (24/1).
Untuk proses menuju pada pengesahan perda tersebut, kata Yana, tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD.
"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," ucapnya.
Jika regulasi tersebut telah disepakati, Yana mengatakan pihaknya siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.
"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," cetusnya.