KPK Respons Permohonan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota: Kita Cek Dulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek surat penasihat hukum yang meminta status penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dialihkan menjadi tahanan kota.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (25/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK menahan Lukas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur bukan tanpa dasar. Dia mengatakan lembaganya sangat memerhatikan kesehatan para tahanan.
"PH [penasihat hukum] sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum.
Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara berjalan lancar," ucap Ali.
Lihat Juga : |
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengirimkan surat permohonan pengalihan jenis penahanan kliennya kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/1).
Menurut dia, Lukas menderita komplikasi empat penyakit mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus dan gagal ginjal kronis. Hal itu membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983," kata
Petrus.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.