Momen Putri Candrawathi Disoraki Peserta Sidang Jelang Baca Pleidoi

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 12:25 WIB
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas suara yang mengganggu kewibawaan sidang itu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang lantaran menyoraki terdakwa Putri Candrawathi yang menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mulanya memastikan Putri dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.

Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang pembacaan nota keberatan atas tuntutan hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon izin Yang Mulia saya masih agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap," jawab Putri.

Mendengar jawaban Putri, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas suara yang mengganggu kewibawaan persidangan itu.

"Sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini. Mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," ujar Febri.

Hakim Wahyu lantas meminta agar para pengunjung sidang tak lagi riuh saat persidangan tengah berjalan. Ia pun mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.

"Bagi para pengunjung di ruang sidang ini sekali lagi tidak ada suara apabila ada suara yang dianggap mengganggu oleh majelis hakim, kami akan perintahkan keamanan untuk mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang," ujar hakim Wahyu.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER