Bharada E Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 22:25 WIB
Pleidoi Richard Eliezer atau Bharada E meminta dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pleidoi Richard Eliezer atau Bharada E meminta dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan Richard melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," ujar Ronny.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Richard juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit handphone miliknya yang ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.

[Gambas:Video CNN]



(lna/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER