KPK: DPO Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak di Thailand

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 00:31 WIB
KPK mengungkapkan Paulus Tannos, DPO kasus e-KTP, sempat terlacak di Thailand. Namun, ia tak bisa ditangkap karena kendala red notice.
KPK mengungkapkan Paulus Tannos, DPO kasus e-KTP, sempat terlacak di Thailand. Namun, ia tak bisa ditangkap karena kendala red notice. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan keberadaan buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) Paulus Tannos sempat terlacak di Thailand.

Namun, KPK belum berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu lantaran ada kendala.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan, ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," ujar Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Dia hanya menjelaskan proses penerbitan red notice untuk tersangka yang berada di luar negeri harus melalui Interpol di Indonesia dan Lyon.

"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Karyoto.

"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikira kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," sambungnya.

Jenderal polisi bintang dua itu memetik pelajaran dari peristiwa tersebut. Dia meyakini KPK terus bekerja memburu buron-buron yang belum tersentuh oleh hukum.

Baru-baru ini, KPK menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin. Izil berstatus buron selama empat tahun lebih. Dia ditangkap di Banda Aceh.

KPK sebelumnya menyatakan menaruh atensi untuk menangkap Paulus Tannos usai ada penandatanganan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura. Paulus sempat tinggal di Singapura.

[Gambas:Video CNN]



KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(ryn/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER