Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus pada Selasa (24/1). Hakim memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain untuk tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar vonis Abdul Cs yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada Ketua PN Bekasi Surachmat:
Abdul Cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Polri menindak Khilafatul Muslimin karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan usai polisi menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.
Pada Juni 2022, polisi tercatat melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia.
Keseluruhan tersangka itu di antaranya enam diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kemudian, lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung.
Lalu lima tersangka di Polda Jawa Barat, satu tersangka diproses Polda Jawa Timur, dan enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
Polisi menduga Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.
Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.
(pop/gil)