PKS Respons Ancaman Kades Habisi Suara Parpol: 6 Tahun Sudah Ideal

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 17:26 WIB
PKS menanggapi ancaman kades akan menghabisi suara parpol jika tidak mendukung perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi ancaman kades yang akan menghabisi suara parpol di pemilu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons ancaman kepala desa yang hendak menghabisi suara parpol jika tak mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta DPR merevisi masa jabatan kades yang diatur dalam UU Desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Pertama, ancam mengancam tidak baik. Musyawarah dan saling tukar gagasan itu yang baik. Kedua, desa itu basis utama pembangunan kita," ujar Mardani, Kamis (26/1).

Menurutnya, peran desa sangat penting untuk memajukan Indonesia. Meski demikian, dia menilai tetap perlu ada kontrol terhadap para kepala desa tersebut melalui pemilihan kades enam tahun sekali.

"Jadi, kondisi 6 tahun sekarang sudah ideal," katanya.

Selanjutnya, DPR perlu merumuskan desa sebagai basis teknokrasi bukan basis politis. Supaya perangkat desa dipimpin orang-orang yang kapabel dan bebas kepentingan politis.

Sebelumnya, sejumlah kades di Madura menyatakan bakal menghabisi suara parpol pada Pemilu 2024 jika menolak masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para kades bisa dipertimbangkan.

"Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi," tutur Farid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Belakangan, Komisi II DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," ucap Junimart di kompleks parlemen, Selasa (24/1).

(psr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER