Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut menduduki Kantor DPRD Sumatra Utara, Kamis (26/1). Mereka dengan tegas menolak penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Awalnya aksi unjuk rasa itu berjalan dengan tertib. Namun aksi mereka tidak mendapat tanggapan. Tak ada anggota DPRD Sumut yang menerima kedatangan mereka. Massa lantas merobohkan pagar gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, massa langsung memasuki ruang paripurna DPRD Sumut. Aparat kepolisian berupaya mengamankan aksi itu. Akan tetapi jumlah mereka lebih sedikit dibanding mahasiswa yang merangsek masuk.
Saat mahasiswa memasuki ruang rapat paripurna, tak ada aktivitas di dalamnya. Ruangan itu sepi dari anggota DPRD Sumut.
Mereka lantas menduduki kursi-kursi yang ada di ruangan itu. Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus ini menyanyikan lagu seraya menguasai ruangan paripurna DPRD Sumut.
"Perjuangan sampai akhir," ungkap salah satu mahasiswa di sana
Salah seorang mahasiswa, Rendi mengaku aksi tersebut dilakukan karena mereka kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Padahal undang undang tersebut menuai banyak kritikan lantaran tidak pro terhadap rakyat.
"Kami satu kata , lawan dan tolak UU Cipta Kerja karena tidak pro terhadap masyarakat. Di sekeliling ini penuh dengan energi perlawanan masyarakat Sumut yang direfresentasikan mahasiswa Sumut," tegas Rendi.
Hingga sore hari, aksi tersebut masih berjalan. Para mahasiswa enggan meninggalkan gedung DPRD Sumut. Aksi mereka tetap dikawal oleh aparat keamanan.
(fnr/bmw)