Bawaslu Akui Bolong Aturan untuk Cegah Curi-curi Kampanye di Medsos

CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 04:50 WIB
Anggota Bawaslu mengakui hingga tahapan kampanye dimulai pada November 2023 mendatang ada celah aturan menghadapi pelaku curi-curi kampanye via medsos. Ilustrasi penggunaan media sosial untuk kampanye pemilu 2024. (LoboStudioHamburg/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku peraturan yang melarang kampanye di media sosial sebelum masuk masanya belum ada sejauh ini.

"[Absennya aturan yang mengatur curi-curi kampanye] ini sesuatu yang bolong dalam regulasi kita," kata Lolly di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

Dengan absennya aturan itu, Lolly menduga akan ada politisi yang curi-curi kampanye melalui media sosial sebelum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024.

Ia menyebut hal ini berpotensi terjadi karena terdapat rentang waktu yang panjang sebelum memasuki masa kampanye.

"Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan," ujar dia.

Ia pun menegaskan hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan Bawaslu masih mempersiapkan aturan tersebut.

"Untuk itu, kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses," tegas Lolly.

Lolly mengklaim Bawaslu telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan para platform media sosial dari mulai Facebook hingga TikTok.

"Sejak awal kami membangun komunikasi dengan Facebook, WhatsApp, teman-teman meta karena di situ ada WhatsApp, Instagram, dan sebagainya, termasuk dengan Google dan TikTok," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU 3/2022, masa kampanye pada Pemilu 2024 berjalan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kendati begitu, KPU dan Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dibuka pada November 2023.

Jelang akhir tahun lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai.

Namun seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.

"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).

Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.

[Gambas:Video CNN]



(mnf/kid)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER