Polisi soal Kecelakaan Mahasiswa UI: Belum Puas, Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya mempersilakan keluarga mahasiswa UI berinisial HAS mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Dalam kecelakaan ini, HAS selaku korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, HAS dianggap lalai saat berkendara.
"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1).
Latif menyampaikan upaya praperadilan ini bisa dilakukan jika pihak keluarga HAS menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan mahasiswa UI berinisial HAS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Insiden kecelakaan yang menewaskan HAS itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, HAS dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
HAS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun, karena HAS telah meninggal dunia, maka kasus ini pun dihentikan.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.
Sementara, menurut polisi, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," tutur Latif.
(dis/pmg)