Kronologi Mahasiswa UI Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Versi Pengacara

CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 16:41 WIB
Pengacara pihak keluarga korban membeberkan kronologi kasus kecelakaan mahasiswa UI hingga tewas yang melibatkan purnawirawan Polri.
Ilustrasi. Pengacara pihak keluarga korban membeberkan kronologi kasus kecelakaan mahasiswa UI hingga tewas yang melibatkan purnawirawan Polri. (Foto: Istockphoto/ U.Ozel.Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara pihak keluarga mahasiswa UI berinisial HAS, Gita Paulina membeberkan kronologi kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Gita menyebut kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Kala itu, HAS hendak pergi ke kos-kosan temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah sepeda motor di depan HAS tiba-tiba melambat. Spontan, HAS mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Gita mengatakan terduga pelaku enggan membawa HAS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hingga nyawa HAS tidak tertolong setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Gita menjelaskan orang tua HAS kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.

Kendati demikian, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga hari ini, meskipun visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.

HAS dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Lalu, Orang tua HAS mendatangi Polres Jakarta Selatan. Di sana, pihak keluarga mendapat informasi bahwa sudah ada laporan polisi yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah HAS, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Gita.

Tim Kuasa Hukum Keluarga HAS mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (16/1). Upaya itu dilakukan sebab pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel.

Pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.

Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka--dalam hal ini disebut HAS--dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menilai HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambung dia.

Versi polisi, kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.

Karena mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Pada saat yang sama, kata polisi, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko disebut sudah tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan Eko.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur dia.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER