Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi

CNN Indonesia
Minggu, 29 Jan 2023 12:19 WIB
Sopir Audi A6, Sugeng Guruh, menyerahkan diri usai jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia.
Sopir Audi A6, Sugeng Guruh, menyerahkan diri usai jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia. Istockphoto/ TheaDesign
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke polisi setelah Polres Cianjur menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan saat ini Sugeng tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni melalui pesan tertulis, Minggu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Doni belum bisa memastikan apakah Sugeng akan langsung ditahan. Dia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti menunggu pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata Doni.

Polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi seperti dikutip detikJabar.

Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.

"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," kata Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER