Majelis Kehormatan MK Dibentuk, Usut Perubahan Putusan Terkait Aswanto

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 00:26 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan membentuk Majelis Kehormatan MK untuk menindaklanjuti dugaan perubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim Aswanto.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membentuk Majelis Kehormatan MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang digelar pada hari ini, Senin (30/1). RPH diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya dan kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tapi akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar Enny Nurbaningsih selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi di kantornya, Jakarta, Senin (30/1).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Enny menjelaskan komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi. Lewat RPH, Enny ditunjuk untuk masuk keanggotaan MKMK.

Sementara tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Profesor Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

"Pak Palguna, beliau salah satu hakim MK yang punya pengalaman luar biasa dan memiliki integritas. Beliau bukan lagi sebagai hakim, beliau mewakili tokoh masyarakat," tutur Enny.

"Hakim aktifnya menunjuk saya sebagai salah satu anggota," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MKMK akan mulai bekerja pada Rabu, 1 Februari 2023.

"Supaya lebih fair kami menyerahkan kepada MKMK. MKMK segera bekerja mulai tanggal 1 Februari. Keanggotaan juga di RPH telah disepakati sesuai dengan UU MK dan putusan MK yang menyangkut soal keanggotaan MKMK," kata Anwar.

Sebanyak tiga hakim konstitusi menghadiri agenda konferensi pers pada hari ini. Mereka ialah Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan oleh penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dugaan perubahan substansi putusan ini mendapat kritik keras dari sejumlah pakar hukum tata negara.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER