Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Bui Kasus Heli AW-101

CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 19:54 WIB
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan dituntut 15 tahun penjara terkait pembelian Heli AW-101.
Ilustrasi. Helikopter AW-101. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Irfan dinilai jaksa KPK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.712.972.054,60 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Irfan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, Irfan dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER