Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak berencana melaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico merupakan penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 tersebut. Dia merasa dirugikan terkait perubahan substansi putusan dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan akan dilayangkan pada Rabu, 1 Februari mendatang atau bertepatan dengan waktu kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru saja dibentuk guna mengusut dugaan perubahan substansi putusan tersebut.
"Saya harap MKMK bisa segera memproses kasus ini karena saya akan membawa masalah ini ke masalah pidana. Hari Rabu nanti saya akan laporkan ini ke Polda Metro Jaya supaya seperti kasus Sambo, semoga MK bisa memutus etik sebelum pidana," ujar Zico dalam agenda tanya jawab di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/1).
"Kalau MK tidak bisa memutus etik sebelum pidana, berarti MK inkompeten untuk menanganinya secara internal," sambungnya.
Pada hari ini, hakim konstitusi Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menjelaskan kisruh terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
Berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), MK sepakat membentuk MKMK untuk menginvestigasi hal tersebut. MKMK mulai bekerja pada Rabu, 1 Februari 2023.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Enny menjelaskan komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi. Lewat RPH, Enny ditunjuk untuk masuk keanggotaan MKMK.
Sementara tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi, MK menunjuk Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya dan kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tapi akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar Enny Nurbaningsih selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi di Kantornya, Jakarta, Senin (30/1).
Zico pun mempertanyakan mengapa MKMK baru dibentuk ketika ada 'skandal'. Padahal UU MK telah diundangkan sejak tahun 2020. Terlebih, putusan perkara uji materi UU MK telah dibacakan berbulan-bulan yang lalu.
"Saya juga mempertanyakan kenapa setelah bulan November, Desember, Januari, itu tidak ada satu pun unsur dari Mahkamah Konstitusi yang menyadari hal ini terjadi, harus saya seorang advokat bau kencur yang cinta pada MK yang menyadarinya," ucap Zico.
"Harus saya loh, saya bukan siapa-siapa. MK dengan personel yang banyak, anggaran triliunan, tidak bisa menemukan hal ini. Ke mana pengawasan MK selama ini?" tanyanya.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
(ryn/bmw)