Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf membantah soal perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dengan korban seperti yang dinyatakan jaksa dalam tuntutannya.
Pasalnya, tim pengacara menyatakan dugaan perselingkuhan itu tak muncul sebagai fakta dan bukti di dalam persidangan. Pengacara pun menyindir jaksa bak sedang menyusun novel.
"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur anggota penasehat hukum Kuat, Misbach, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbach menerangkan tidak ada alat bukti dan fakta persidangan yang bisa menjelaskan telah terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut, khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya?" kata dia.
Justru pihaknya menilai pernyataan Kuat yang meminta Putri melaporkan perbuatan Yosua kepada Sambo merupakan reaksi spontan atas kekerasan seksual yang menimpa majikan perempuannya itu.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang membuat saksi Putri Candrwathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar Misbach.
Oleh karenanya tutur dia, perselingkuhan antara Putri dan Yosua adalah tidak benar. Mereka menuding hal tersebut hanyalah imajinasi JPU belaka.
Sebelumnya JPU menuntut Kuat dihukum penjara 8 tahun dalam kasus ini. Jaksa meyakini Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.
(mnf/kid)