Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, Ketut mengatakan total sudah ada 50 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ketut enggan menjelaskan lebih lanjut apakah tersangka baru tersebut merupakan pejabat pemerintah atau berasal dari sektor swasta.
Ketut mengatakan pihaknya masih berupaya mendalami informasi langsung dari 23 orang yang sebelumnya telah diminta dicekal untuk keluar negeri.
"Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Tapi dari 23 yang telah kami cekal punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini," tuturnya.
Kejagung diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sedianya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/ain)