9 Hakim MK Dipolisikan Imbas Perubahan Substansi Putusan Hakim Aswanto

CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2023 17:20 WIB
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan karena diduga mengubah substansi putusan yang membahas pencopotan Hakim Aswanto
Ilustrasi. Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," kata pengacara korban, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2).

Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Angela Claresta Foek yang juga kuasa hukum pelapor menerangkan kliennya atau Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, kliennya menerima salinan putusan tersebut.

Kemudian, pada Januari 2023, Zico kembali menonton siaran di akun YouTube. Namun, saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.

"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," tutur Angela.

Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah video pembacaan putusan dan salinan putusan.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

MK sendiri telah merespons dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dan memutuskan untuk menindaklanjutinya lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang digelar pada hari ini, Senin (30/1). RPH diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya dan kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tapi akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar Enny Nurbaningsih selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi di kantornya, Jakarta, Senin (30/1).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Enny menjelaskan komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi. Lewat RPH, Enny ditunjuk untuk masuk keanggotaan MKMK.

Sementara tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Profesor Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan Zico selaku penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang menilai perubahan tersebut telah menghasilkan makna yang berbeda.

Apalagi, putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam jabaran pertimbangan putusan pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER