Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Sudah mulai penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/2).
Whisnu mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut bakal dilakukan dalam beberapa berkas perkara terpisah. Ia menyebut hal itu juga sesuai dengan arahan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar kasusnya diusut sesuai lokasi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menjelaskan pihaknya juga turut menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para terdakwa yang telah divonis lepas.
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," jelasnya.
Sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor beberapa waktu lalu.