Petugas Ambulans Beber Kondisi Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2023 14:16 WIB
Petugas ambulans dihadirkan Polda Metro Jaya dalam rekonstruksi ulang kecelakaan maut mahasiswa UI yang sempat dijadikan tersangka di Jagakarsa Jaksel.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI berinisial HAS di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas ambulans membeberkan kondisi almarhum mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) usai terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam rekonstruksi ulang, petugas ambulans tiba di lokasi usai dihubungi seorang driver ojek online soal kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyidik bertanya kepada petugas ambulans apakah dia mengetahui soal kondisi Hasya sebelum dipindahkan ke dalam mobil ambulans. Termasuk, apakah Hasya sudah dalam keadaan meninggal atau belum saat dievakuasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya ke atas sudah putih. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," kata petugas ambulans dalam proses rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, Jagakarsa, Kamis (2/2).

Penyidik kemudian bertanya apakah ada darah yang terlihat keluar dari tubuh Hasya. Namun, petugas ambulans menyebut tubuh Hasya dalam kondisi bersih.

"Tidak ada (darah). Bersih," ucap petugas ambulan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa.

Rekonstruksi ulang ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari tim Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.

Eko juga terlihat hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Ia terlihat menggunakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru. Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya bertuliskan 'Pengendara R4'.

Namun, keluarga Hasya maupun pengacara tidak hadir dalam rekonstruksi ini.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Sebab Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan itu, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di sisi lain, polisi menyatakan Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respon dari berbagai pihak. Merespon hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER