Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengutip pesan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam duplik atas respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Pesan tersebut disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga nantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Baharuddin Lopa. 'Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'," ujar Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menjelaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan pada Rabu (25/1).
Selain itu, Ronny mengatakan replik jaksa tak berargumentasi yuridis yang kuat.
"Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," jelas dia.
Menurut Ronny, duplik yang disampaikan pihaknya sangat beralasan menurut hukum. Dia memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada Rabu (31/1).
Selain itu, Ronny memohon majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihaknya.
Melalui pleidoi yang dibacakan Rabu (25/1), Richard mengatakan dirinya tak pernah menyangka mesti berhadapan dengan hukum atas kasus kematian seorang kerabatnya, Brigadir J.
Richard kesal lantaran telah diperalat atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sempat sangat ia hormati. Ia merasa telah dibohongi dan diperalat Sambo.
Tak hanya itu, Richard juga mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim soal dia yang terpaksa menunda pernikahannya dan bapaknya kehilangan pekerjaan akibat kasus ini. Richard meminta maaf kepada kedua orang tuanya atas peristiwa pembunuhan yang membuatnya diadili.
Ia juga meminta maaf kepada tunangannya, serta mengaku tidak akan memaksakan hubungannya apabila nanti mesti dihukum penjara.
Dalam perkara ini, Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.
Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Bharada E akan digelar pada 15 Februari 2023.
(pop/ain)