Teddy Minta Walkot Bukittinggi Diperiksa Tapi Tak Dipenuhi Penyidik
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebut seharusnya Wali Kota Bukittinggi diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat dirinya.
Demikian eksepsi yang dibacakan tim pengacara Teddy dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2) lalu.
Pihak Teddy mengatakan permintaan kepala daerah dan jajaran terkait diperiksa telah disampaikan sejak kasus itu masih dalam proses penyidikan, Tapi, permintaan itu tidak pernah dipenuhi penyidik.
"Permintaan agar saksi-saksi tersebut untuk diperiksa telah disampaikan secara berkali-kali oleh terdakwa pada saat proses penyidikan. Namun, tidak pernah dipenuhi oleh penyidik," katanya.
Akibat hal tersebut, mereka pun berpendapat dakwaan terhadap jenderal bintang dua polisi itu menjadi kabur dan terkesan terburu-buru.
"Sehingga membuat surat dakwaan ini menjadi kabur dan prematur," tegas penasihat hukum.
Berdasarkan argumen tersebutlah kemudian pihak Teddy mempertanyakan bukti JPU yang menyebut telah ada penggantian atas 5 kg sabu dengan tawas.
"Bagaimana mungkin penuntut umum bisa secara tanpa dasar dan bukti-bukti yang jelas kemudian membuat surat dakwaan yang menguraikan bahwa telah terjadi penggantian 5 kg narkotika jenis sabu dengan 5 kg tawas," katanya.
Alasan minta Walkot Bukittinggi diperiksa
Dalam eksepsinya, tim pengacara Teddy menjelaskan alasan yang membuat pihaknya meminta Wali Kota Bukittinggi dan jajaran terkait sebaiknya diperiksa juga.
Mereka menyebut, Wali Kota Bukittinggi sepatutnya diperiksa lantaran ia hadir dalam acara pemusnahan sabu sitaan oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu.
Selain wali kota, dalam eksepsinya, penasihat hukum Teddy juga menyebut beberapa pejabat lain yang seharusnya juga diperiksa lantaran hadir di sana.
Para pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bukittinggi, pejabat utama Polda Sumbar, hingga pejabat Polres Bukittinggi.
"Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022," kata penasihat hukum Teddy.
"Sebagian besar saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan adalah pejabat-pejabat tinggi di daerah tersebut, antara lain Ketua Pengadilan negeri Lubuk Basung, kepala kejaksaan negeri Agam, Wali Kota Bukittinggi, Forkopimda Kota Bukittinggi, pejabat utama Polda Sumbar, dan pejabat Polres Bukittinggi," imbuhnya.
Pihak Teddy mengklaim, hingga kini tidak ada seorang pun yang menghadiri acara itu pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022 dan saksi-saksi yang menandatangani berita acara pemusnahan barang sitaan," ujarnya.