Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengabdi 11 tahun lebih di lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan keputusan kembali ke instansi asal merupakan keinginan Fitroh, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara termasuk Formula E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi, perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Ali mengatakan Fitroh kembali ke instansi asal bersama dengan satu jaksa senior di KPK yang tidak disebut namanya. Ia memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke Kejagung.
"Jadi, ini supaya jelas, supaya clear, tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi," ujarnya.
Ali menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengantarkan langsung kedua orang jaksa tersebut ke Korps Adhyaksa kemarin.
"Diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK," ucap Ali.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Fitroh, namun yang bersangkutan menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada juru bicara KPK.
(ryn/fra)