
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS).
Terungkap fakta Hasya sempat tergeletak 45 menit usai terjatuh dan terlindas kendaraan AKBP Eko (ESBW). Hasya dipindahkan ke pinggir jalan usai tertabrak, saksi yang ada dilokasi lantas menelepon ambulans.
30 menit ambulans datang dan 15 menit berselang barulah tubuh Hasya dibawa ke dalam mobil.
Dalam kasus kecelakaan ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara. Namun, kasus dihentikan dan SP3 diterbitkan lantaran Hasya meninggal dunia.
Sementara Eko, sebelumnya dinyatakan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi di jalur yang benar.