
Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Ferry Irawan tersangka kasus KDRT Venna Melinda telah dilimpahkan pada tahap I, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Pada Jumat (3/2) ini, kami telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan)," kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (3/2)
Fathur menjelaskan dalam berkas perkara yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ucapnya.
Fathur mengatakan, kejaksaan sudah menunjuk empat orang jaksa untuk memeriksa berkas tersebut. Berkas itu akan diteliti paling lama hingga 14 hari ke depan.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujarnya.
Apabila belum lengkap, ujar Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Tapi, jika telah lengkap dan memenuhi syarat materiil dan formil, maka pihaknya akan memberitahukan kepada penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya.
Aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.
Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Polisi pun memanggilnya, Senin (16/1) pekan depan.
(frd/ain)[Gambas:Video CNN]