
VIDEO: Update Tragedi Kanjuruhan, 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Sabtu, 04 Feb 2023 12:15 WIB
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (3/2).
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Persidangan juga mengungkap sebanyak 19 proyektil gas air mata ditemukan di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang.
Anggota Polres Malang Dwi Cahyono Nugroho juga mengungkapkan terdapat enam pintu di stadion yang rusak, termasuk pintu 13.
Sementara enam pintu darurat, hanya tiga pintu yang bisa dibuka.
TOPIK TERKAIT
video LAINNYA

VIDEO: Momen Haru Pembubaran Timnas Indonesia U-20 di GBK
Olahraga • 1 jam yang lalu
VIDEO: Pemasangan Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung
Ekonomi • 2 jam yang lalu
VIDEO: Apakah Ada Nabi Perempuan?
Gaya Hidup • 4 jam yang lalu
VIDEO: Penampakan Tornado di AS, 300 Ribu Rumah Mati Listrik
Internasional • 5 jam yang lalu
VIDEO: Faisal Basri Singgung Pemisahan Dirjen Pajak dan Cukai
Ekonomi • 6 jam yang lalu
VIDEO: Berebut Sedekah Berujung Maut di Pakistan, 11 Orang Tewas
Internasional • 6 jam yang lalu
CNN Indonesia TV
ARTIKEL TERKAIT
Saksi Kanjuruhan Temukan 19 Proyektil Gas Air Mata, Termasuk Tribune
Panpel & Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun Penjara
VIDEO: Fakta Baru dari Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI
Keterangan Saksi Polisi Kanjuruhan Beda di BAP, Jaksa Panggil Penyidik
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK