Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait perpindahan jaksa senior Fitroh Rohcahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perpindahan Direktur Penuntutan di KPK itu lantaran masa penugasannya di KPK sudah selesai.
"Yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana 10 tahun. Sekarang tinggal menugggu putaran selanjutnya, apakah dipromosikan atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menegaskan kembalinya Fitroh ke Kejagung tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang saat ini sedang ditangani KPK. Menurutnya, akan ada mekanisme internal KPK untuk menunjuk pengganti Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK.
"Biasanya nanti di tes di internal disana, jaksa kan banyak yang senior di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung.
Ali mengatakan kembalinya Fitroh ke Kejaksaan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Menurutnya jaksa senior itu kembali karena hendak mengembangkan karir di instansi asalnya.
Ali menyebut Fitroh telah mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu. Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.
Keduanya telah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Menurut Ali, sejumlah aparat penegak hukum (APH) tidak selamanya bertugas di KPK. Pada waktu tertentu, mereka harus kembali ke instansi asal untuk pengembangan karir.
"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujarnya.
(tfq/pta)