Laporan Bripka Madih, Polda Metro Belum Temukan Perbuatan Lawan Hukum

CNN Indonesia
Minggu, 05 Feb 2023 15:47 WIB
Bripka Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011, dia juga mengaku diperas sesama polisi sebesar Rp100 juta.
Bripka Madih. (Arsip 20Detik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi, mengatakan bahwa laporan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih soal sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi ke Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Hengki mengungkapkan, kesimpulan hasil penyidikan menyatakan, belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Ini harus kami tekankan ini, kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik ya, sudah memeriksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dan yang membawa bukti-bukti dan sebagainya kemudian juga kita periksa daktiloskopi, sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side, bukan hanya satu pihak." kata Hengki.

Sebelumnya, Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya. Madih mengatakan, melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Menurut Madih, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim, ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.

"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.

Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta 'uang pelicin'. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Makanya ane bilang waktu itu kita diminta dana penyidikan dan hadiah, ya terlalu miris. (Permintaannya) Rp 100 juta sama (lahan) 1.000 meter," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut," jelasnya.

"Ane ini korban karena yang terserobot ini 6.500 (persegi), 6.500 itu kan besar nilainya. Dan kita masih bayar pajak, masih ada giriknya, masih utuh giriknya. Di girik 191 jumlahnya 4.411, yang diserobot 3.600-an, kita menguasai 1.800-an. Yang saat ini di girik 815 jumlahnya 4.954, sekarang kita menguasai 2.000, yang 2.954, dikuasai sama PT," jelasnya.

(mts/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER