Pihak Purnawirawan Polri Respons Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2023 13:25 WIB
Kuasa hukum purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono respons pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra.
Rekontruksi kecelakaan mahasiswa UI yang libatkan purnawirawan polisi. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kuasa hukum purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) turut angkat suara ihwal pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) dalam kecelakaan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi hanya mengatakan bahwa pencabutan status tersangka itu merupakan kewenangan pihak berwajib.

"Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian," kata Kitson saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kitson pun mengklaim pihaknya tak mempermasalahkan keputusan pihak kepolisian terkait pencabutan status tersangka tersebut.

"Kalau kami pun, kalau itu baik adanya. Enggak apa-apa, enggak ada masalah," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mencabut status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).

Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya turut meminta atas terkait proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

Terkait hal ini, orang tua Hasya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keputusan yang diambil oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya," kata kuasa hukum pihak keluarga Hasya, Gita Paulina dalam keterangannya.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER