DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 18:51 WIB
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pembagian daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif DPR dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin (6/2).

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).

Keputusan rapat itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan pemerintah dan DPR dalam menentukan dapil. MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Mulanya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditentukan oleh pemerintah dan DPR di UU No. 7 tahun 201 tentang Pemilu.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur penentuan dapil itu.

Dalam putusannya, MK menyatakan KPU yang berwenang menentukan dapil. Bukan pemerintah dan DPR.

Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu menjadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU'.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu diubah jadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU'.

Akan tetapi, KPU tetap tidak mengubah pembagian dapil yang pernah dilakukan DPR dan Pemerintah meski diberikan wewenang oleh MK.

KPU memakai pembagian dapil yang sama untuk pileg DPR dan DPRD Provinsi. Bedanya, dulu pembagian dapil diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Kino, dapil diatur dalam Peraturan KPU usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi.

(khr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK