Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tak mempersoalkan status Ferdinand Hutahaean sebagai mantan narapidana setelah dia mengaku resmi menjadi kader Gerindra.
Menurut Waketum DPP Gerindra Habiburokhman, Ferdinand telah menjalani masa hukumannya lewat pembinaan di LP. Ferdinand telah mengakui kesalahan dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
"Terkait statusnya yang pernah melakukan tindak pidana kami tidak mempermasalahkan, toh dia sudah menjalani sanksi pidananya," kata Habib lewat pesan singkat, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan partainya terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung, selagi menerima dan menyepakati manifesto, sumpah kader, dan AD/ART partai.
Ferdinand adalah mantan politikus Partai Demokrat yang hadir pada perayaan HUT ke-15 Gerindra di kawasan Ragunan, Jakarta, Senin (6/1) lalu. Ferdinand saat itu mengklaim sudah menjadi kader Gerindra dan menunjukkan kartu keanggotannya.
Mundur dari Demokrat pada 2020, Ferdinand belakangan sempat terjerat kasus hukum ujaran kebencian karena cuitannya pada Januari 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemudian memvonis Ferdinand lima bulan penjara pada April 2022. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.