Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil usai Baleg mendengarkan masukan dan suara dari sembilan fraksi.
Dalam rapat pleno yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU Kesehatan dengan catatan.
"Dari sembilan fraksi sudah membacakan pandangan fraksinya. Dari sembilan, delapan menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni di paripurna menjadi usul inisiatif DPR dengan beberapa catatan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Selasa (7/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan penolakannya," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan penolakan PKS menunjukkan bahwa itulah demokrasi. DPR menurutnya akan selalu memberikan ruang yang sama kepada semua fraksi.
Ia memastikan nantinya pembahasan RUU Kesehatan ini akan melibatkan partisipasi publik.
"Kami menanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Setuju?," tanya Awiek.
"Setuju," jawab peserta rapat pleno. Awiek kemudian mengetok palu. "Terima kasih," kata dia.
RUU Kesehatan Omnibus Law ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal dengan pokok pembahasan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.
RUU Kesehatan ini telah tercantum dalam Prolegnas UU Prioritas tahun 2023 dan Prolegnas perubahan keempat tahun 2022-2024 sebagaimana keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 dan Keputusan DPR RI Nomor 13/DPR RI/11/2022-2023.
Baleg membentuk panja penyusunan RUU tentang Kesehatan dan telah melakukan sejumlah rapat. Di antaranya rapat bersama Menteri Kesehatan pada 22 November 2022. Kemudian rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM, BKKBN, DJSN, BPJS pada tanggal yang sama.
Baleg juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama 28 pemangku kepentingan di bidang kesehatan di antaranya seperti IAKMI, PPNI, BPJS Watch, hingga Adinkes.
Rapat panja masing-masing juga dilakukan sellama periode 16-19 Januari, dilanjutkan 24-27 Januari dan berlanjut pada 2,6, dan 7 Februari 2023.
Sementara itu, Sejumlah organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sempat melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan pada 28 November 2022.
Mereka mengatakan ada sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional. Selain itu, ia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan.
Para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.
Padahal UU Profesi menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Adapun UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
(khr/sfr)