KPK Kerahkan 11 Jaksa Penuntut untuk Sidang Hakim Agung Sudrajad

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 16:09 WIB
Tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal disidang di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kiri) berompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan 11 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Belum ada jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, KPK mendaftarkan perkara ini pada Rabu (8/2) dan telah teregister dengan nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status: pendaftaran perkara," dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (8/2).

Sebelas jaksa penuntut umum yang dikerahkan KPK adalah Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, dan Riniyati Karnasih.

Kemudian Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.

Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu didakwa menerima suap sejumlah Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar).

Suap diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.

"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," dikutip dari sana.

Tindak pidana terjadi sepanjang bulan Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER