
Densus Sebut Bripda HS dalam Proses PTDH Usai Bunuh Sopir Taksi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS saat ini sedang diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan proses PTDH tersebut dilakukan pihaknya usai Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/2).
Aswin menyebut aksi pembunuhan tersebut dilakukan Bripda HS usai menjalani sanksi Penempatan Khusus (Patsus) beberapa hari sebelumnya.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Aswin menyebut Bripda HS mendapatkan sanksi Patsus dan teguran tertulis lantaran dinilai bersalah dalam sidang disiplin pada Kamis (5/12) lalu.
Ia menegaskan seluruh tindak pidana yang dilakukan HS merupakan perbuatan personal dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
Aswin mengatakan Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88," jelasnya.
Sebelumnya warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1) lalu. Jasad pria paruh baya itu ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir
Keluarga Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, menyebut pelaku pembunuhan merupakan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," ujar kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu kepada wartawan.
Pernyataan kuasa hukum korban itu diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.
"Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap dia.
(TFQ/ain)[Gambas:Video CNN]