Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Dkk di PN Jakarta Selatan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2023 11:06 WIB
Setelah persidangan bergulir selama 4 bulan, Ferdy Sambo dkk akan menghadapi sidang vonis pada pekan depan.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri Ferdy Sambo memasuki babak akhir.

Setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergulir sejak pertengahan Oktober 2022, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan vonis.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo telah dilangsungkan pada 17 Januari lalu. Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa bersama enam orang lainnya yang merupakan anggota Polri.

Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan.

  • Senin, 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
  • Selasa, 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
  • Rabu, 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
  • Kamis, 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
  • Jumat, 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER