Polisi Ungkap Kronologi Aksi Geber Motor Berujung Pembacokan di Yogya

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Feb 2023 02:48 WIB
Keenam pelaku diringkus oleh jajaran Polresta Yogyakarta dan Polda DIY usai mereka sempat kabur ke wilayah Jakarta serta Jawa Barat.
Ilustrasi penganiayaan. Polisi mengungkap kronologi pembacokan di titik nol kilometer Yogyakarta. (iStockphoto/Marccophoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kronologi peristiwa dugaan penganiayaan melibatkan penggunaan senjata tajam yang terjadi di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Selasa (7/2).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar membeberkan, peristiwa ini berawal ketika korban berinsial RZ bersama-sama teman-temannya berinisiatif berkeliling jalanan Kota Yogyakarta dengan menaiki sepeda motor, pada Selasa pagi.

Hingga suatu waktu, RZ yang merupakan mahasiswa asal NTB itu bersama rekan-rekannya melintas di kawasan Malioboro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lewat suatu tempat di wilayah Malioboro, mereka memang bleyer-bleyer (memainkan gas) motor di situ, sambil jumping-jumping motor," kata Saiful di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

Melihat aksi RZ dan rekan-rekannya, salah seorang pelaku berinisial GN (17) kemudian merasa tersinggung. Dia mengejar korban sampai terjadi keributan di kawasan Titik Nol KM.

"Karena pelaku terdesak berkelahi dengan korban, dia pulang ambil sepotong besi," kata kapolresta.

Lalu GN pergi ke tempat nongkrong rekan-rekannya dan menceritakan apa yang dialaminya. Ia dan para pelaku lain kemudian mendatangi korban yang masih belum bergeser dari Titik Nol.

"Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut yang kemudian viral," terang Saiful.

Keenam pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Yogyakarta dan Polda DIY usai mereka sempat kabur ke wilayah Jakarta serta Jawa Barat. Keenamnya berhasil diringkus dalam waktu 2x24 jam.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial GN (17), NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27). Semuanya merupakan warga Kota Yogyakarta. GN sendiri hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

"Peran (pelaku) ada yang memukul, menendang, mengayunkan senjata tajam, besi yang dipakai untuk memukul korban," urai kapolresta sembari menyampaikan dugaan bahwa para pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah senjata tajam berupa celurit, sepotong besi, dan beberapa potong pakaian.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap para tersangka. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER