Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya yang tewas dalam kecelakaan melibatkan pensiunan polisi.
Sebelumnya, korban kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sempat dijadikan tersangka meskipun meninggal dengan alasan lalai berkendara. Status kasus tersangka itu sebelumnya di-SP3 atau dicabut karena korban meninggal dunia.
Namun, Polda Metro Jaya kemudian mengkaji dan mengklarifikasi bahwa terjadi kekeliruan prosedur dalam penetapan tersangka sebelumnya, dan menyatakan akan memulihkan nama baik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Selain pencabutan tersangka, Latif menerangkan surat tersebut juga berisi soal pemulihan nama baik Hasya yang ditersangkakan setelah menjadi almarhum oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum mahasiswa UI Hasya Gita Paulina mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya. Sebab, pihak keluarga sangat menunggu momen tersebut sejak anaknya meninggal dunia.
"Hari ini kami keluarga dari orang tua Hasya bertemu dengan Pak Kapolda dan Dirlantas Pak Latif. Kami sangat apresiasi, sangat terbuka mengenai surat tertulis yang kami tunggu tunggu untuk mencabut status tersangka Hasya," ucapnya.
Menurutnya, pemulihan status tersangka Hasya memberikan rasa lega bagi keluarga. Dirinya juga enggan membahas soal laporan terhadap orang yang menyebabkan Hasya meninggal dunia.
"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya. Kami saat ini belum bisa membahas yang lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan penyidik terkait kasus kecelakaan itu sebelumnya bakal diproses etik.
Proses kode etik ini dilakukan lantaran ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang turut melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tersebut.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Trunoyudo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Hasya beberapa waktu lalu.
Dalam prosesnya turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," tuturnya.
(psr/kid)