Tersangka Tenaga Ahli UI Bantah Buat Kajian Fiktif Proyek BTS Kominfo

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Feb 2023 05:22 WIB
Tenaga Ahli HUDEV UI berinisial YS sekaligus tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo membantah telah membuat kajian fiktif.
Tenaga Ahli HUDEV UI berinisial YS sekaligus tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo membantah telah membuat kajian fiktif. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) berinisial YS sekaligus tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah membuat kajian fiktif.

Kuasa hukum YS, Beny Daga menegaskan kliennya menghormati secara penuh proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kendati demikian, ia mengklaim kliennya hanya melakukan kajian teknis untuk proyek BAKTI Kominfo tersebut berdasarkan permintaan dari Hudev UI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara HUDEV UI dengan BAKTI Kominfo, dimana klien kami YS ditunjuk oleh HUDEV UI sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).

Beny menyebut kliennya juga hanya menerima bayaran sebagai konsultan kajian dari pihak Human Development Universitas Indonesia. Ia mengklaim kliennya tidak pernah menerima honorarium dari pihak lainny.

"Jadi, bukan dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara klien kami YS dengan lembaga Human Development Universitas Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Beny mengaku kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan/atau mengembalikan uang suap seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Kejagung.

"Soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga HUDEV UI sangat tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," tuturnya.

Di sisi lain, Beny mengaku YS juga ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari pihak HUDEV UI sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud dalam proyeo tersebut.

Hasil kajian yang dilakukan kliennya, kata dia, juga diserahkan kepada BAKTI Kominfo melalui HUDEV UI sesuai dengan kerja sama yang ada.

Ia menyebut hal itu juga tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin (14/12/2020) yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Jadi, berita soal klien kami YS diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga HUDEV UI sesuai pemberitaan yang telah beredar sangatlah keliru," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER