Gegana Sterilisasi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 05:58 WIB
Ferdy Sambo (kiri) bersama Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gegana diterjunkan untuk melakukan sterilisasi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pengamanan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penerjunan tim gegana ini merupakan bagian dari proses pengamanan sidang.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah. Besok pagi," kata Nurma kepada wartawan, Minggu (12/2).

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel pada Senin (13/2) ini.

Pembunuhan Brigadir J--yang merupakan ajudan Sambo--diduga dilakukan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam.

Nurma juga menyampaikan pengamanan di PN Jaksel bakal diperketat selama agenda pembacaan putusan untuk terdakwa.

Kendati demikian pada Minggu siang itu, Nurma belum membeberkan berapa personel yang akan diterjunkan. Ia hanya menyebut personel yang diterjunkan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Brimob.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," ucap dia.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga mengatakan akan ada penebalan keamanan dalam sidang vonis Sambo Cs.

Selain itu, kata dia, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.

PN Jakarta Selatan akan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," tutur Djuyamto.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK