VIDEO: Detik-detik Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 15:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER