
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada Senin (13/2).
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan, dan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari.