Keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku syok mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman, kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan pasti syok, karena ada korelasi," ujar keluarga Sambo yang tak ingin disebut namanya, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tuntutan seumur hidup yang ditetapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo sudah cukup berat. Kendati demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim selaku wakil tuhan.
"Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek," katanya.
Keluarga pun berharap Sambo mengajukan banding dan hukuman diringankan. Hukuman mati ini juga berimbas pada anak, bukan hanya pada terdakwa.
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi karena kan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada tersangka, anak pun juga," ucapnya.
Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam.