Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner berinisial GR, Revi Laracaka mengklaim kliennya merusak mobil Brio milik seorang berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi.
"Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revi menyebut kliennya telah meminta maaf secara langsung kepada AW atas perbuatannya. Namun, AW melalui kuasa hukumnya menyatakan ingin tetap melanjutkan ke proses hukum.
Revi menyebut GR pun menghormati keputusan AW yang ingin membawa kasus ini ke proses hukum. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.
"Akan selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
Di sisi lain, Revi membantah kliennya melawan arus sebelum terjadi insiden perusakan. Ia menjelaskan saat itu GR masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda.
Setiba di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil Fortuner yang dikemudikan GR bersenggolan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan.
Saat tabrakan terjadi, kata Revi, GR panik dan merasa trauma. Menurutnya, GR sering menjadi korban tabrak lari dan tak ingin kejadian terulang kembali.
"Pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut, Revi menyebut kliennya pun langsung memutar balik mobilnya untuk mengejar mobil Brio kuning tersebut.
Ketika berhasil terkejar, GR memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi untuk buka kaca. Menurutnya, GR ingin meminta pengemudi Brio untuk bertanggung jawab.
"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang Anggar," tutur Revi.
"Kedua benda tersebut ada di dalam mobil karena klien kami baru usai melakukan aktivitas olahraga tersebut," sambungnya.
Buntutnya, GR pun masuk kembali ke dalam kendaraannya dan menabrakan ke mobil Brio sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Sebab, pengemudi Brio tak kunjung keluar dari kendaraannya.
Sebelumnya, pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa pedang dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.
Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner yang diketahui berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Kasus perusakan mobil Brio yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
(dis/fra)