Pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan mengklaim kendaraannya lebih dulu ditabrak oleh pengendara Honda Brio, AW. Tabrakan itulah yang kemudian berujung aksi perusakan Brio oleh Giorgio.
Kuasa hukum Giorgio, Revi Laracaka mengatakan peristiwa itu bermula saat kliennya melintas dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda.
"Ketika perkiraan di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil klien kami berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil klien kami," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Revi, saat tabrakan terjadi Giorgio merasa panik dan trauma. Alasannya, Giorgio kerap menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali.
"Pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," ujarnya.
AW selaku pengemudi Brio terus melajukan kendaraannya mengarah ke Jalan Suryo. Giorgio kemudian memutar balik mobil Fortunernya dan mengejar AW.
Setelah terkejar, Giorgio memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta AW membuka kaca serta menagih pertanggungjawaban.
Namun, AW tak kunjung membuka kaca mobilnya. Alhasil, Giorgio pun menghalangi mobil Brio dan kembali meminta AW membuka kaca mobilnya.
"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Lantaran senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," tutur Revi.
Revi mengklaim senjata plastik dan pedang anggar itu ada di dalam mobil Fortuner karena Giorgio baru usai melakukan aktivitas olahraga tersebut.
Kendati demikian, kata Revi, AW masih juga tak kunjung keluar dari kendaraannya. Hingga akhirnya Giorgio masuk ke dalam kendaraan dan menabrakannya ke mobil Brio.
"Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakkan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut," ucap dia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Berstatus tersangka, Giorgio pun langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(dis/ain)