Kuat Ma'ruf Respons Vonis 15 Tahun: Pasti Banding

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 12:20 WIB
Kuat Ma'ruf mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Langkah itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.

"Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER