
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kuat harus menerima vonis 15 tahun penjara karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Setelah menerima vonis, Kuat tidak menunjukkan raut wajah penyesalan.
Dia tetap tersenyum bahkan sempat mengacungkan gerakan metal ke arah JPU.