Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/2) dini hari ini, mobil BMW itu dikemudikan melawan arus hingga menabrak pemotor hingga tewas.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengungkapkan saat ini CN menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, CN dijerat Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan sampai saat ini proses penyidikan kasus kecelakaan dengan tersangka CN masih terus berlanjut.
Sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan CN menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh BAS (25) hingga tewas di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Perisyiwa bermula saat mobil BMW bernomor polisi B 1507 WBI melaju dari arah utara ke selatan dengan melawan arus dan dari arah sebaliknya pada jalur yang benar, melaju juga BAS.
"Tepatnya di depan SPBU Pertamina karena kurang berhati-hati dan konsentrasi hingga menabrak bagian depan kendaraan sepeda motor Honda Vario," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno melalui keterangannya, Sabtu (11/2).
"Berakibat pengendara sepeda motor berinisial BAS (asal) Cilegon berusia 25 tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara serta kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan-kerusakan," imbuhnya.
Usai kejadian, jasad BAS pun langsung dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan. Sementara CN diamankan oleh kepolisian setempat.
(dis/bmw)