Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky mengaku tak berniat membunuh Yosua sebagaimana putusan majelis hakim.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Ricky pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Lihat Juga : |
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok.
(lna/tsa)